Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal dari : a. Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima pensiun sebesar 2 % dari penghasilan; b. Iuran PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebesar 2 % dari penghasilan.
Koreksi Anda