Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Kereta Api INDONESIA (Persero) menyetorkan Iuran Pegawai dan dana dari PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen (Persero) (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembayaran program pensiun pegawai.
Koreksi Anda