Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai dilakukan oleh PT Taspen (Persero). (2) Biaya pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai oleh PT Taspen (Persero) menjadi beban PT Kereta Api INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda