Koreksi Pasal 10
PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari :
a. Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
c. Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Koreksi Anda
