Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari : a. Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai; b. PT Kereta Api INDONESIA (Persero); c. Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero); d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Koreksi Anda