Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh Direksi PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian persetujuan. Pasal 9 . . .
Koreksi Anda