Koreksi Pasal 5
PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Hak . . .
(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan terhitung mulai bulan ke 6 (enam) sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan keputusan Direksi PT Kereta Api INDONESIA (Persero) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
