Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima pensiun meliputi: a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan b. penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.
Koreksi Anda