Koreksi Pasal 3
PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Penerima pensiun meliputi:
a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan
b. penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.
Koreksi Anda
