Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 64 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABII PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
Koreksi Anda