Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas melakukan inspeksi terhadap instalasi untuk mengetahui dipenuhinya peraturan dan atau persyaratan izin dalam pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas. (3) Inspeksi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan.
Koreksi Anda