Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perubahan data perizinan sebelum izin berakhir, Pemegang izin harus segera mengajukan permohonan perubahan terhadap izin yang sudah diterbitkan. (2) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut: a. spesifikasi teknik yang mempengaruhi keselamatan; dan atau b. perubahan pemegang izin, harus diajukan sebagai permohonan izin baru. (3) Instalasi yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dioperasikan sebelum diterbitkan izin baru.
Koreksi Anda