Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda