Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan tujuan pemanfaatan tenaga nuklir. (3) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda