Koreksi Pasal 3
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), yang merupakan persyaratan umum, meliputi:
a. mempunyai izin usaha atau izin lain dari instansi yang bersangkutan;
b. mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan;
c. mempunyai petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir;
d. mempunyai peralatan teknik dan peralatan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan
e. memiliki prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
