Koreksi Pasal 3
PP Nomor 64 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1996 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI MESIN PERKAKAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL
Teks Saat Ini
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah dilakukan likuidasi menjadi kekayaan negara.
(2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel.
(3) Penentuan besarnya nilai kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
