(1) Masa kerja termaksud dalam pasal 2, ayat (2), UNDANG-UNDANG No. 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai Negeri Sipil, dan perhitungannya untuk menentukan pensiun menurut UNDANG-UNDANG tersebut, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara yang diperbantukan kepada sesuatu Daerah Otonoom atas tanggungan Pemerintah Pusat atau atas biaya Pemerintah Daerah Otonoom yang bersangkutan, dihitung penuh;
b. masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara yang dilarang untuk melakukan pekerjaannya dengan menerima gaji penuh atau yang diberhentikan untuk sementara waktu dengan menerima sebagian dari gajinya, dihitung penuh;
c. masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara selama menjabat Menteri, atau Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik dalam keadaan aktip ataupun non aktip sebagai pegawai Negeri, dihitung penuh;
d. masa kerja sebagai anggota ketentaraan dan sebagai pegawai suatu negara bagian Republik INDONESIA Serikat dahulu, yang belum dihargai dengan pemberian
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan yang berlaku bagi anggota-anggota ketentaraan atau pegawai-pegawai negara bagian tersebut masing-masing, dihitung penuh;
e. masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara Selama diperbantukan kepada sesuatu Pemerintah Setem- pat lain daripada Daerah Otonoom, Badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai suatu jawatan Negeri, atau Badan Internasional, dihitung:
1. penuh, jika gaji dan lain-lain penghasilan pegawai bersangkutan selama itu menjadi tanggungan penuh dari Pemerintah Pusat;
2. separoh, jika gaji dan lain-lain penghasilan pegawai yang bersangkutan selama itu tidak menjadi tanggungan Pemerintah Pusat;
f. masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara selama :
1. istirahat dalam Negeri dengan menerima penghasilan jabatan menurut peraturan yang berlaku dihitung penuh;
2. penunjukan, perintah atau pemberian tugas untuk belajar di dalam Negeri dengan menerima penghasilan jabatannya, di hitung penuh;
3. istirahat di luar Negeri dengan menerima penghasilan jabatan menurut peraturan yang berlaku, dihitung separoh;
4. penunjukan, perintah atau pemberian tugas untuk belajar di luar Negeri dengan menerima penghasilan menurut peraturan yang berlaku dihitung separoh;
g. masa kerja sebagai pegawai suatu Pemerintah Setempat lain daripada Daerah Otonoom, atau sebagai pegawai suatu Badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai suatu Jawatan Negeri, atau pada sesuatu perusahaan partikelir, dihitung:
1. penuh, jika masa itu menurut peraturan tentang pemberian pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang berlaku pada Pemerintah Setempat atau Badan yang bersangkutan, dapat dihitung untuk menentukan pensiun atau tunjangan menurut peraturan termaksud;
2. separoh, jika masa itu tidak dihitung untuk menentukan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada Pemerintah Setempat atau Badan yang bersangkutan, 1 dan 2, apabila masa kerja itu langsung bersambungan dengan pengangkatan menjadi pegawai Negeri disebabkan jawatan dari Pemerintah Setempat atau Badan serta perusahaan termaksud kemudian dijadikan Jawatan Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
h. masa kerja selama bekerja pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah Otonom dengan menerima upah bulanan, mingguan, harian atau jam-jaman yang berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun berturut-turut, dihitung penuh;
i. masa kerja dalam suatu jabatan Pemerintah umum yang tidak memberi penghargaan yang berupa gaji atau lain penghasilan yang memberatkan anggaran belanja Negara, dihitung separoh;
J.
masa kerja yang menurut sesuatu peraturan khusus tentang pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang ditetapkan dengan suatu PERATURAN PEMERINTAH dihargai untuk pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam
peraturan-peraturan khusus itu.
(2) Terhadap masa kerja yang dihitung untuk menentukan pensiun menurut ayat (1) pasal ini, berlaku penetapan-penetapan dalam ayat (4), pasal 17, UNDANG-UNDANG No. 20 tahun 1952, dengan ketentuan bahwa:
a. untuk masa kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi;
b. sebagai dasar perhitungan untuk menentukan jumlah iuran-pensiun mengenai masa kerja yang tidak termasuk ketentuan huruf a di atas ini dari tidak dialami sebagai pegawai Negeri, ditentukan gaji pertama yang diterima pada pengangkatan terakhir menjadi pegawai Negeri;
c. iuran pensiun untuk masa kerja termaksud dalam ayat
(1), huruf a sampai dengan f, pasal ini, ditetapkan berdasarkan gaji yang diterima atau seharusnya diterima menurut peraturan gaji yang berlaku dalam kedudukannya sebagai pegawai Negeri.