Koreksi Pasal 1
PP Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 123 Tahun 2O2l tenlang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
Koreksi Anda
