Koreksi Pasal 43
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai;
b. terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi;
dan/atau
c. keadaan lain yang disetujui oleh KIP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
