Koreksi Pasal 26
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Berdasarkan alokasi Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Menteri menunjuk BUMN dan/atau BHL untuk bertindak sebagai OIP.
(3) OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah.
(4) OIP menyampaikan rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan Perjanjian Investasi dengan BUMN dan/atau BHL.
Koreksi Anda
