Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat digunakan untuk: a. pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya; dan/atau b. fasilitas pembiayaan/pendanaan. (2) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program Pemerintah. (3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda