Koreksi Pasal 25
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BLU menyusun rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah dan mengusulkan kepada KIP untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Penganggaran atas rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang telah disetujui oleh KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
