Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria: a. mempunyai status sebagai bank umum; b. minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir; c. mempunyai izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang; dan d. memenuhi syarat tambahan dari OIP. (3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan pada bursa efek.
Koreksi Anda