Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda