Koreksi Pasal 20
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 harus memiliki unit yang melaksanakan fungsi:
a. perumusan rencana dan strategi investasi;
b. pengawasan pelaksanaan investasi; dan
c. evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap rencana dan strategi investasi.
Koreksi Anda
