Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Menteri selaku Bendahara Umum Negara MENETAPKAN BLU Pengelola Dana sebagai OIP. (2) Selain MENETAPKAN BLU Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN BLU lain sebagai OIP. (3) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi bidang tugasnya; b. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP; c. melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah; d. menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah; e. melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah; f. melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah; g. melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah; h. menyusun laporan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan i. melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya.
Koreksi Anda