Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), KIP dibantu oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP.
Koreksi Anda