Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli. (2) Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda