Koreksi Pasal 13
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
(2) KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
b. menyusun PKIP;
c. melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
d. menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN;
e. memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
f. memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
g. menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
h. melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
i. menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP;
j. menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang disusun oleh OIP dan menyampaikannya kepada Menteri; dan
k. meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
