Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pengelolaan/penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. kewenangan regulasi; b. kewenangan supervisi; dan c. kewenangan operasional.
Koreksi Anda