Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola/menatausahakan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda