Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OIP harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Investasi Pemerintah secara efektif dan efisien. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian risiko; b. sistem pelaporan yang bisa memonitor dan mengelola risiko yang relevan; dan c. toleransi risiko dan strategi investasi. (3) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; dan d. informasi dan komunikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Manajemen risiko dan pengendalian internal pada OIP yang berbentuk BUMN dan/atau BHL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda