Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk. (2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh: a. Pemerintah dan pemerintah daerah; b. korporasi dan/atau BHL; c. pemerintah negara lain; dan d. korporasi dan/atau badan hukum asing.
Koreksi Anda