Koreksi Pasal 8
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.
(2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah;
b. korporasi dan/atau BHL;
c. pemerintah negara lain; dan
d. korporasi dan/atau badan hukum asing.
Koreksi Anda
