Koreksi Pasal 6
PP Nomor 63 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
Teks Saat Ini
Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
