Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
b. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c. Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;
d. Jasa Penerjemahan Arsip;
e. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f. Jasa Pembenahan Arsip;
g. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga;
h. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;
i. Jasa Penyimpanan Arsip;
j. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
k. Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.