Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun rencana aksi provinsi dengan berpedoman pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin. (2) Bupati/walikota menyusun rencana aksi kabupaten/kota dengan berpedoman pada rencana aksi nasional dan rencana aksi provinsi Penanganan Fakir Miskin.
Koreksi Anda