Koreksi Pasal 41
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
b. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
