Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin pada tingkat provinsi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan b. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi.
Koreksi Anda