Koreksi Pasal 40
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin pada tingkat provinsi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
b. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi.
Koreksi Anda
