Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan dan pemerintahan dilakukan dengan cara: a. peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan dan pemerintahan; b. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang bertugas di wilayah perbatasan; c. pengembangan keorganisasian, koordinasi, dan keterpaduan program dari kementerian/lembaga terkait dalam Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan; d. fasilitasi untuk kemudahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan; dan/atau e. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi.
Koreksi Anda