Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal dilakukan dengan cara: a. bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat; b. advokasi pelestarian dan pemanfaatan nilai budaya, sosial, dan ekonomi, serta sumber daya lokal lainnya; c. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas sumber daya lokal; dan/atau d. membudidayakan sumber daya unggulan setempat dengan memperhatikan kearifan lokal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda