Koreksi Pasal 25
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan dilakukan dengan cara:
a. pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk memanfaatkan bahan baku lokal untuk mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat;
b. pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk mengembangkan dan memberikan perlindungan terhadap produk lokal;
c. melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif;
d. pembukaan akses transportasi guna membuka daerah tertinggal;
dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memperkenalkan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
