Koreksi Pasal 23
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir dilakukan dengan cara:
a. penetapan batas wilayah perairan INDONESIA;
b. peningkatan patroli di wilayah perairan untuk mencegah penangkapan ikan illegal oleh nelayan asing;
c. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan teknis penggunaan alat penangkap ikan yang memenuhi standar teknis dan keamanan;
d. advokasi masyarakat untuk berpartisipasi melarang penggunaan bahan peledak dan racun ikan dalam penangkapan ikan serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pencegahan pengerukan pasir pantai;
f. fasilitasi akses informasi mengenai kondisi cuaca dan keadaan berbahaya kepada masyarakat; dan/atau
g. fasilitasi pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu untuk keamanan nelayan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
