Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan akses pemasaran dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi pameran produk unggulan; b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran; c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; dan/atau d. memfasilitasi penyediaan tempat penjualan/pemasaran ikan dan pengembangan jaringan pemasaran.
Koreksi Anda