Koreksi Pasal 18
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses informasi tentang batas wilayah tangkapan ikan dan sumber daya laut;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya laut, panen dan pasca panen, pengolahan hasil laut, dan penggunaan teknologi tepat guna;
c. pengembangan budi daya unggulan usaha perikanan dan sumber daya kelautan sesuai dengan potensi setempat;
d. memfasilitasi kemudahan memperoleh akses untuk mencari sumber mata pencaharian di laut; dan/atau
e. memberikan bantuan pangan untuk sementara waktu dalam hal nelayan tidak dapat melaut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
