Koreksi Pasal 17
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Koreksi Anda
