Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi akses terhadap peluang dan/atau tempat usaha; b. memfasilitasi kemitraan usaha; c. memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan, pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat, serta potensi dan sumber lokal; dan/atau d. memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan usaha terhadap resiko usaha.
Koreksi Anda