Koreksi Pasal 12
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan/atau
d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Koreksi Anda
