Koreksi Pasal 10
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b. membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi perdesaan;
dan/atau
d. memberi penyuluhan kepada lembaga masyarakat untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial.
(2) Penguatan pemerintahan desa dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa;
dan/atau
b. meningkatkan komunikasi antarpemerintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa.
Koreksi Anda
