Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara: a. membuka akses transportasi, informasi, komunikasi, dan energi; b. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha antardesa, dan antara desa dengan kota; c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum; d. memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau e. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perdesaan.
Koreksi Anda