Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda