Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat). (2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda