Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BRANTAS ABIPRAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air. Pasal 2 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda